LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Cara Pencairannya
Cara cek penerima BLT gaji guru/dosen honorer dari Kemendikbud Rp 1,8 juta dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Segera login https://info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT gaji guru honorer.
Melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id, para guru bisa mengakses rekening dan mengetahui persyaratan yang belum dipenuhi terkait BLT gaji guru honorer.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.
Besaran BLT gaji guru honorer yakni Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima.
Baca juga: INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID, Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita."
"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Setkab.go.id.
Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer, Bisa Cair Mulai Sekarang
Nadiem menjelaskan, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id
1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.