LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Syaratnya
Segera login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT Guru Honorer sebesar Rp 1,8 juta. Cek persyaratan untuk dapat BLT Guru Honorer di sini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
Terkait anggaran Kemendikbud, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im l, melaporkan total pagu Kemendikbud menjadi Rp85,6 triliun setelah koreksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai unit.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Pekerja Termin 2 Tahap 3 Sudah Mulai Disalurkan oleh Kemnaker, Ayo Cek Rekeningmu!
Baca juga: Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Realisasi hingga per 14 November 2020 berada pada 62,21 persen pada akhir Desember ditargetkan realisasi Kemendikbud mencapai lebih dari 97 persen.
"Yang terbesar adalah penyaluran subsidi kuota internet Rp3,7 triliun, Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp3,6 triliun, dan Program Indonesia Pintar Rp 2 triliun," jelas Ainun.
Syarat Dapat BLT Guru Honorer
Terdapat beberapa syarat untuk guru honorer agar mendapatkan BLT Guru Honorer ini.
Masih dikutip dari Kompas.com, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, syarat yang ditetapkan Kemendikbud sangatlah mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap III Mulai Cair, Segera Cek Rekeningmu
Baca juga: CEK REKENING! BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair, Total 8 Juta Pekerja Sudah Ditransfer
Berikut persyaratan untuk mendapatkan BLT Guru Honorer:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan sebagai PNS.
3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
5. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Ketika para guru honorer telah memenuhi syarat di atas, para guru dapat mengecek penerima BLT Guru Honorer dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id.
Guru honorer hanya perlu memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Albertus Adit/Ayundha Pininta Kasih)