Pemerintah Menyiapkan Sosialisasi dan Konsultasi bagi Publik soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Pemerintah Indonesia siapkan sosialiasi dan konsultasi publik soal aturan turunan dari UU Cipta Kerja, masyarakat diharapkan aktif beri masukan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah siapkan program sosialiasi dan konsultasi publik soal aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Aturan turunan itu berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atau RPres (Rancangan Peraturan Presiden).
Dikutip dari situs setkab.go.id pada Selasa (17/11/2020), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan program ini guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat.
Susiwijono menyampaikan aturan turunan itu ditargetkan selesai minggu ini atau paling lambat Jum'at (20/11/20) mendatang.
Baca juga: Jokowi : UU Cipta Kerja, Semangat Perbaiki Undang-Undang yang Selama Ini Tumpang Tindih
Aturan ini terdiri dari 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres).
Susiwijono menjelaskan ada 24 RPP yang sudah selesai pembahasannya.
Sedangkan, 16 RPP lainnya masih dalam tahap sinkronisasi antar kementerian atau lembaga terkait.
Baca juga: UU Cipta Kerja Masih Mendapat Penolakan, Jokowi: Kalau Sudah Baca, Mereka Akan Berubah
Ia juga menerangkan akan terus mendorong penyelesaian RPP ini secara cepat agar dapat diunggah di situs resmi UU Cipta Kerja.
Sehingga, masyarakat dapat mengaksesnya lalu memberikan masukan atas substansi RRP itu.
Pemerintah menyediakan sosialisasi dan konsultasi publik tentang aturan turunan ini secara offline dan online.
Secara offline, masyarakat dapat memberi masukan langsung di Posko Cipta Kerja.
Baca juga: Politikus PKS Beberkan Draf Naskah RUU Cipta Kerja yang Kerap Mengalami Perubahan
Posko ini berada di Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1, Jakarta Pusat.
Sedangkan, secara online, masyarakat dapat memberi masukan melalui situs resmi UU Cipta Kerja.
Pemerintah berharap adanya partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam memberikan masukan.