Pemerintah Menyiapkan Sosialisasi dan Konsultasi bagi Publik soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Pemerintah Indonesia siapkan sosialiasi dan konsultasi publik soal aturan turunan dari UU Cipta Kerja, masyarakat diharapkan aktif beri masukan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
Hal ini dikarenakan, aturan tingkat PP dan Perpres nantinya akan mengatur lebih lanjut atas berbagai isi dari UU Cipta Kerja.
Baca juga: Nadiem Pastikan Pasal 65 UU Cipta Kerja Tak Ubah Prinsip Nirlaba dalam Pengelolaan Pendidikan
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan aturan tersebut nantinya akan terbit dalam 3 bulan ke depan.
"Kita berharap bahwa Undang-undang Cipta Kerja ini dalam waktu 3 bulan, turunan Undang-undang kita bisa siapkan."
"Ini pemerintah akan secara terbuka ke kelompok masyarakat ataupun kampus," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (9/11/2020).
Airlangga menjelaskan, publik bisa mengakses informasi aturan turunan UU Cipta Kerja melalui website yang sudah disiapkan pemerintah.
"Buka https://uu-ciptakerja.go.id. Di sana ada dari keseluruhan Undang-undang Cipta Kerja yang turunannya terdiri dari 44 peraturan pelaksanaan," katanya.
Dia menambahkan, 44 peraturan pelaksanaan itu terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
"Itu secara bertahap akan kami posting dan masyarakat bisa melihat dan secara aktif bisa memberikan masukan," pungkas Airlangga.
(Tribunnews.com/Shella,Yanuar Riezqi Yovanda)