Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Menyiapkan Sosialisasi dan Konsultasi bagi Publik soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah Indonesia siapkan sosialiasi dan konsultasi publik soal aturan turunan dari UU Cipta Kerja, masyarakat diharapkan aktif beri masukan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pemerintah Menyiapkan Sosialisasi dan Konsultasi bagi Publik soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Yanuar Riezqi Yovanda
Pemerintah Indonesia siapkan sosialiasi dan konsultasi publik soal aturan turunan dari UU Cipta Kerja, masyarakat diharapkan aktif beri masukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah siapkan program sosialiasi dan konsultasi publik soal aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Aturan turunan itu berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atau RPres (Rancangan Peraturan Presiden).

Dikutip dari situs setkab.go.id pada Selasa (17/11/2020), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan program ini guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat.

Susiwijono menyampaikan aturan turunan itu ditargetkan selesai minggu ini atau paling lambat Jum'at (20/11/20) mendatang.

Baca juga: Jokowi : UU Cipta Kerja, Semangat Perbaiki Undang-Undang yang Selama Ini Tumpang Tindih

Aturan ini terdiri dari 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres).

Susiwijono menjelaskan ada 24 RPP yang sudah selesai pembahasannya.

Sedangkan, 16 RPP lainnya masih dalam tahap sinkronisasi antar kementerian atau lembaga terkait.

Baca juga: UU Cipta Kerja Masih Mendapat Penolakan, Jokowi: Kalau Sudah Baca, Mereka Akan Berubah

BERITA REKOMENDASI

Ia juga menerangkan akan terus mendorong penyelesaian RPP ini secara cepat agar dapat diunggah di situs resmi UU Cipta Kerja.

Sehingga, masyarakat dapat mengaksesnya lalu memberikan masukan atas substansi RRP itu.

Pemerintah menyediakan sosialisasi dan konsultasi publik tentang aturan turunan ini secara offline dan online.

Secara offline, masyarakat dapat memberi masukan langsung di Posko Cipta Kerja.

Baca juga: Politikus PKS Beberkan Draf Naskah RUU Cipta Kerja yang Kerap Mengalami Perubahan

Posko ini berada di Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1, Jakarta Pusat.


Sedangkan, secara online, masyarakat dapat memberi masukan melalui situs resmi UU Cipta Kerja.

Pemerintah berharap adanya partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam memberikan masukan.

Hal ini dikarenakan, aturan tingkat PP dan Perpres nantinya akan mengatur lebih lanjut atas berbagai isi dari UU Cipta Kerja.

Baca juga: Nadiem Pastikan Pasal 65 UU Cipta Kerja Tak Ubah Prinsip Nirlaba dalam Pengelolaan Pendidikan

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan aturan tersebut nantinya akan terbit dalam 3 bulan ke depan.

"Kita berharap bahwa Undang-undang Cipta Kerja ini dalam waktu 3 bulan, turunan Undang-undang kita bisa siapkan."

"Ini pemerintah akan secara terbuka ke kelompok masyarakat ataupun kampus," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (9/11/2020).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Humas Partai Golkar)

Airlangga menjelaskan, publik bisa mengakses informasi aturan turunan UU Cipta Kerja melalui website yang sudah disiapkan pemerintah.

"Buka https://uu-ciptakerja.go.id. Di sana ada dari keseluruhan Undang-undang Cipta Kerja yang turunannya terdiri dari 44 peraturan pelaksanaan," katanya.

Dia menambahkan, 44 peraturan pelaksanaan itu terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

"Itu secara bertahap akan kami posting dan masyarakat bisa melihat dan secara aktif bisa memberikan masukan," pungkas Airlangga.

(Tribunnews.com/Shella,Yanuar Riezqi Yovanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas