Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Gerindra-Demokrat: Polisi Tak Berhak Periksa Anies Baswedan, yang Berhak Itu Hanya Mendagri

Polda Metro Jaya dinilai tidak memiliki kewenangan memanggil Anies Baswedan sebagai kepala wilayah dalam kegiatan yang bernilai politis.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Politisi Gerindra-Demokrat: Polisi Tak Berhak Periksa Anies Baswedan, yang Berhak Itu Hanya Mendagri
Tangkap Layar Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Anies Baswedan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada pukul 09.45 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Gerindra dan Partai Demokrat mengkritik polisi karena memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan terkait acara Habib Rizieq Shihab atau HRS. 

Polda Metro Jaya dinilai tidak memiliki kewenangan memanggil Anies Baswedan sebagai kepala wilayah dalam kegiatan yang bernilai politis.

Kewenangan memanggil Anies Baswedan dalam konteks keramaian 'politik' hanya bisa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai pejabat yang bertanggung jawab terkait pemerintahan.

Baca juga: Polisi Tanya Anies Soal Keramaian Acara Rizieq Shihab, Kalau Ada Pelanggaran Maka Bisa Pidana

Tindakan polisi panggil Anies justru akan menjadi iklan gratis yang semakin 'mengerek' nama Anies Baswedan  atau sebagai iklan di waktu primetime.

Demikian benang merah yang bisa ditarik dari komentar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief.

Baca juga: Beda Cara Anies dan Jajaran Dibanding Ridwan Kamil Urus Kerumunan Massa Rizieq Shihab

Mereka mengomentari keputusan Polda Metro Jaya memanggil Anies Baswedan pada Selasa (17/11/2020) ini. 

Sebagai informasi, acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Surat pemanggilan terhadap Anies Baswedan diteken oleh perwira menengah AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Kamneg Dirkrimum Polda Metro Jaya, 15 November 2020.

Anies Baswedan dipanggil menghadap penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (17/11/2020) pukul 10:00 WIB.

Anies Dipanggil Polisi Jadi Iklan Gratis

Fadli Zon mengatakan, pemanggilan Anies oleh polisi ini sangat tidak wajar dan menabrak tatanan berbangsa dan bernegara. 

Tindakan polisi itu semakin menunjukkan bahwa kini Indonesia jauh dari negara demokrasi.

"Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime," ujar Fadli Zon melalui akun twitternya, Selasa (17/11/2020) pagi ini.

Dia mengomentari cuitan Andi Arief sebelumnya terkait pemanggilan Anies oleh polisi tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas