Politisi Gerindra-Demokrat: Polisi Tak Berhak Periksa Anies Baswedan, yang Berhak Itu Hanya Mendagri
Polda Metro Jaya dinilai tidak memiliki kewenangan memanggil Anies Baswedan sebagai kepala wilayah dalam kegiatan yang bernilai politis.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Tak hanya Anies, polisi hari ini juga memeriksa sejumlah pejabatan Pemprov DKI, yaitu Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Satpol PP DKI Arifin, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Lurah Petamburan Setiyono.
Diperiksa di Polda Metro Jaya
Sebagaimana diketahui, buntut dari berkerumunnya massa pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kapolda Metro Jaya Irjan Nana Sudjana dicopot.
Di mana selama beberapa hari belakangan ini, media sosial diramaikan dengan aksi protes atas pembiaran kerumunan massa tersebut di tengah pandemi covid-19 saat ini.
Netizen menilai pemerintah tutup mata atas terjadinya kerumunan massa.
Jika Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya Kapolda Metro Jaya, bagaimana dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?
Di mana Anies merupakan pemangku wilayah pada terjadianya kerumunan massa tersebut.
Atas kejadian tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil untuk hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020) besok.
Anies akan diminta untuk memberikan klarifikasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengkonfirmasi Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol Covid-19 itu.
"Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini," kata Tubagus, ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Tubagus mengatakan, Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada pukul 10:00 WIB.
Diduga, Gubernur DKI Jakarta itu telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan," kata Tubagus.