Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Teken Perpres Tambah Jabatan Wakil Menteri di Kementerian Perindustrian

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah susunan organisasi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Presiden Jokowi Teken Perpres Tambah Jabatan Wakil Menteri di Kementerian Perindustrian
Kemlu RI
Presiden Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah susunan organisasi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 107 tahun 2020 yang ditandatangani pada 6 November 2020.




Dalam peraturan tersebut jabatan Wakil Menteri tercantum secara resmi dalam struktur organisasi di Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Jokowi: Setiap Warga Negara Memiliki Hak Politik, Termasuk Anak-anak Saya

"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut dikutip Tribunnews, Selasa, (17/11/2020).

Dalam pasal 2 ayat 3, dan 4 disebutkan bahwa Wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden.

Wakil menteri bertanggung jawab kepada menteri dan bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Jokowi Mengaku Siap Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

BERITA TERKAIT

Dalam ayat 5 pasal yang sama dijelaskan mengenai ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri.

Di antaranya yakni:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Jokowi Bandingkan Kinerja Tim Menteri Kabinet Periode 2014-2019 dan Saat Ini, Mana yang Lebih Baik?

Dalam Perpres tersebut, Presiden menambah tugas Kemenperin, yakni menjadi pelaksana koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan dan pengawasan standarisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.

Presiden juga menambah badan dalam struktur organisasi Kemenperin yakni Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan hingga pengawasan standarisasi industri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas