Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Terbitkan Perpres, Ketua Baznas Memiliki Penghasilan Rp 31,4 Juta Per Bulan

Perpres juga mengatur bagi Ketua, Wakil, dan Anggota Baznas yang berstatus PNS diberhentikan sementara terlebih dahulu sebagai PNS.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Presiden Terbitkan Perpres, Ketua Baznas Memiliki Penghasilan Rp 31,4 Juta Per Bulan
TRIBUNNEWS.COM/IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 104/2020. Dalam peraturan tersebut, Presiden menetapkan hak keuangan yang dimiliki oleh pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan," bunyi pasal 1 Perpres 104 tahun 2020 dikutip Tribunnews.com, Selasa, (17/11/2020).

Adapun berdasarkan Perpres tersebut hak keuangan yang didapatkan Ketua Baznas yakni Rp31.460.000, Wakil Ketua Rp27.098.000, Anggota Baznas sebesar Rp24.022.000.

"Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 3 perpres tersebut.

Baca juga: Menteri Agama Minta Pengurus Baznas Terpilih Optimalkan Pengumpulan Zakat

Baca juga: Kantor Baznas Padang Ditutup Sampai 19 Oktober 2020 Usai 1 Pegawai Positif Covid-19

Perpres juga mengatur bagi Ketua, Wakil, dan Anggota Baznas yang berstatus PNS diberhentikan sementara terlebih dahulu sebagai PNS.

"Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil," bunyi ayat 2 pasal 4.

Berita Rekomendasi

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, khusus untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional masa kerja 2015-2020 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan belum diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri," bunyi Pasal 8.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas