Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat Dapat Bantuan
Kemdikbud meluncurkan bantuan Rp 1,8 juta bagi Pendidik & Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS. Cek penerimanya di info.gtk.kemdikbud.go.id, ini syaratnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti,” ucap Nadiem.
Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.
“PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem.
(Tribunnews.com/Yurika/Fajar)