Guru Honorer dan PTK Non-PNS Akan Terima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Simak Syarat Pencairannya
Bantuan subsidi upah akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November tahun ini.
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS), termasuk di dalamnya guru honorer, akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) dalam bentuk subsidi gaji.
Total anggaran bantuan ini mencapai lebih dari Rp3,6 triliun dan akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November tahun ini.
Rinciannya penerimanya adalah 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, dan 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
Bantuan ini diharapkan bisa melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS tersebut.
Cara mencairkan bantuan subsidi upah (BSU)
Berikut mekanisme pencairan bantuan subsidi upah guru honorer, dikutip dari laman resmi Kemendikbud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.