Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer dan PTK Non-PNS Akan Terima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Simak Syarat Pencairannya

Bantuan subsidi upah akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November tahun ini.

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Guru Honorer dan PTK Non-PNS Akan Terima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Simak Syarat Pencairannya
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS), termasuk di dalamnya guru honorer, akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) dalam bentuk subsidi gaji.

Total anggaran bantuan ini mencapai lebih dari Rp3,6 triliun dan akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November tahun ini.

Rinciannya penerimanya adalah 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, dan 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Bantuan ini diharapkan bisa melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS tersebut.

Cara mencairkan bantuan subsidi upah (BSU)

Berikut mekanisme pencairan bantuan subsidi upah guru honorer, dikutip dari laman resmi Kemendikbud.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas