Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Lima Anak di Bawah Umur Jadi Korban Aksi Cabul Pengusaha Warnet di Kota Padang

Perbuatan cabul pemilik warnet di kota Padang memakan korban 5 orang bocah di bawah umur.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kisah Lima Anak di Bawah Umur Jadi Korban Aksi Cabul Pengusaha Warnet di Kota Padang
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh pemilik warnet di Kota Padang. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi bejat pria pengusaha warung internet (warnet) berinisial RRF (27) di Kota Padang, Sumatera Barat ini sungguh keterlaluan. RRF tega berbuat asusila melakukan aksi cabul pada anak di bawah umur.

Perbuatan cabul pemilik warnet ini memakan korban 5 orang bocah di bawah umur.

Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban sedang bermain di warnetnya di Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Pihak kepolisian mengamankan pelaku pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 00.10 WIB.

"Kita telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Kata dia, pelaku merupakan pemilik warnet dan korbannya merupakan anak-anak yang bermain game di warnetnya.

"Ketika saat anak-anak bermain di warnet, korban dibawa ke dalam kamar di warnet tersebut," katanya.

Baca juga: Heboh Penggerebekan Pasangan Gay di Banda Aceh, Ternyata Baru Selesai Berbuat Asusila di Kamar Kos

Baca juga: Oknum Dokter yang Terlibat Video Asusila dengan Bidan Terancam Sanksi, Bisa Diberhentikan Tak Hormat

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, pelaku melancarkan aksinya diduga melakukan pelecehan sesama jenis.

"Pelaku juga memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban, dan saat ini korban ada 5 orang," katanya.

Peristiwa tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Selanjutnya dilaporkan ke Polresta Padang dan langsung ditindaklanjuti," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku sesuai Laporan Polisi nomor: LP/614/B/XI/2020/SPKT UNIT II, tanggal 17 November 2020.

"Pelaku dijerat Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia.

(TribunPadang.com, Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Bocah Korban Cabul Pemilik Warnet di Padang Bertambah jadi 5 Orang

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas