Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Ini Penjelasan PPP

Anggota Fraksi PPP sekaligus Baleg DPR Illiza Sa'aduddin Djamal menyebut Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol

Penulis: Gigih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Ini Penjelasan PPP
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal memperlihatkan hasil tes makanan berbuka puasa yang dilakukan oleh petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh di kawasan Taman Makam Pahlawan, Peuniti dan di Jalan Garuda, Banda Aceh, Anggota Fraksi PPP sekaligus Baleg DPR ini menyebut Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol 

TRIBUNNEWS.COM - RUU Larangan Minuman Beralkohol sangat dibutuhkan di Indonesia.

Hal ini diutarakan anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR, Illiza Sa'aduddin Djamal.

Ia menyebut, Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

Illiza yang berasal dari fraksi PPP ini menyebut, konsumsi alkohol sangat merugikan dan sudah menjadi urgensi untuk Indonesia.

Karenanya, Illiza berharap, RUU ini bisa masuk Prolegnas 2021.

Illiza Saaduddin Djamal
Illiza Saaduddin Djamal (dok pribadi)

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol - Yasonna Laoly Sebut Tidak Perlu Ada Polemik Berlebihan

Baca juga: 37 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ada HIP Hingga Larangan Minuman Beralkohol

Illiza menyebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol sangat diperlukan masyarakat saat ini.

"RUU ini sudah sangat-sangat urgent, karena konsumsi alkohol sangat merugikan," ujar Illiza saat acara Urgensi Lahirnya Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

BERITA TERKAIT

Illiza memaparkan, data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2011 menunjukkan, ada 2,5 juta orang meninggal akibat minuman beralkohol dan 9 persen di antaranya merupakan usia 15-19 tahun, yang merupakan usia produktif.

Pada 2014, data rata-rata kematian akibat minuman beralkohol meningkat menjadi 3,3 juta orang setiap tahunnya atau 5,9 persen dari semua jenis kematian.

"Kemudian dalam hukum, minuman ini belum secara spesifik dimasukkan undang-undang, hanya dimasukkan di KUHP hukum pidana dengan pasal yang sangat umum," paparnya.

Menurutnya, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," paparnya.

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi, yaitu 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra.

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas