Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Ini Penjelasan PPP

Anggota Fraksi PPP sekaligus Baleg DPR Illiza Sa'aduddin Djamal menyebut Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol

Penulis: Gigih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Ini Penjelasan PPP
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal memperlihatkan hasil tes makanan berbuka puasa yang dilakukan oleh petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh di kawasan Taman Makam Pahlawan, Peuniti dan di Jalan Garuda, Banda Aceh, Anggota Fraksi PPP sekaligus Baleg DPR ini menyebut Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol 

Larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan, aturan ini tertuang dalam pasal 8.

Baca juga: Pemuda Ini Ditemukan dalam Kondisi Tak Sadarkan Diri di Jalan, Mulut Berbusa dan Tercium Bau Alkohol

Sementara isi Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi yaitu :

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: 

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

Berita Rekomendasi

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan 

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas. 

Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 

(Tribunnews.com/Seno/Gigih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas