Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Ini Penjelasan PPP

Anggota Fraksi PPP sekaligus Baleg DPR Illiza Sa'aduddin Djamal menyebut Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol

Penulis: Gigih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Ini Penjelasan PPP
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal memperlihatkan hasil tes makanan berbuka puasa yang dilakukan oleh petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh di kawasan Taman Makam Pahlawan, Peuniti dan di Jalan Garuda, Banda Aceh, Anggota Fraksi PPP sekaligus Baleg DPR ini menyebut Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol 

RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa menjerat penjual dan konsumen.

Dalam RUU tersebut tertulis, penjual bisa dipidana hingga 10 tahun dan yang mengonsumsi bisa dipenjara hingga 2 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

  1. Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.

Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19.

BERITA TERKAIT

Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19.

Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C.

Minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen.

Golongan B adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sementara golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas