Sikap Kapolri Bantah Adanya Diskriminasi Hukum dalam Penerapan Sanksi Pelanggar Covid-19
Pangeran mengatakan sikap Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang mencopot dua jenderal tersebut membantah adanya diskriminasi hukum dalam penerapan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh angkat bicara soal pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Sufahriadi karena dianggap tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19.
Pangeran mengatakan sikap Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang mencopot dua jenderal tersebut membantah adanya diskriminasi hukum dalam penerapan sanksi terhadap pelanggar Covid-19.
"Menurut saya sikap Kapolri ini juga sekaligus menjawab polemik di masyarakat yang seolah adanya diskriminasi hukum dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran Covid-19," ujar Pangeran, kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Selain itu, kata dia, sikap Kapolri juga disebut membantah komentar masyarakat bahwa ada perhatian khusus yang diberikan terkait kedatangan Habib Rizieq Shihab.
Dimana kedatangan Habib Rizieq tak dibarengi usaha untuk mencegah kerumunan massa, sementara masyarakat yang melaksanakan kegiatan tidak memperoleh izin atau bahkan dibubarkan.
Baca juga: Istana Akui Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Jabar Arahan dari Pimpinan Tertinggi
Politikus PAN tersebut menegaskan pencopotan dua kapolda ini justru bagian dari sikap tegas Kapolri dalam upaya melakukan pengendalian Covid-19 yang belakangan justru terlihat ada tendensi peningkatan.
"Apalagi Kapolri sejak awal sudah mengeluarkan maklumat tentang pengendalian Covid-19 serta amanat presiden RI yang meminta agar Polri dan TNI dan ketua satgas Covid-19 untuk menindak tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata dia.
"Kami mengingatkan bahwa barang siapa yang tidak mematuhi peraturan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai pasal 9 UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp100 juta," imbuhnya.
Meski memahami bahwa mutasi atau pergantian personil dalam dinamika suatu organisasi adalah hal yang biasa dan menjadi kewenangan Kapolri, Pangeran menegaskan yang terpenting di tengah pandemi ini adalah menjunjung tinggi keselamatan masyarakat luas.
"Yang terpenting adalah menjunjung tinggi keselamatan masyarakat luas. Semoga tindakan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan semoga menimbulkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi kepada pemerintah dan aparat keamanan," tandasnya.