11 Anggota TNI Pengeroyok Jusni Dituntut 1-2 Tahun Penjara, Anggota DPR: Melukai Rasa Keadilan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan putusan tersebut melukai rasa keadilan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 prajurit TNI dari Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) 4/Air TNI AD mengeroyok dan menganiaya hingga tewas seorang pria bernama Jusni di Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020.
Menanggapinya hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan putusan tersebut melukai rasa keadilan.
"Putusan tersebut melukai rasa keadilan, karena terlalu ringan," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (19/11/2020).
Habiburokhman berpendapat seharusnya sebelas oknum TNI tersebut mendapatkan hukuman maksimal. Lantaran penganiayaan yang mereka lakukan menyebabkan pria bernama Jusni itu tewas.
"Harusnya hukuman maksimal sebagaimana diatur Pasal 351 yakni 7 tahun, ini penganiayaan yang menyebabkan tewas. Hal yang memberatkan adalah karena sebagai anggota TNI mereka harusnya mengayomi dan melindungi rakyat," kata dia.
Baca juga: PTUN Jakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada Serentak, KPU Belum Terima Materi Gugatan
Politikus Gerindra itu mengkhawatirkan ringannya hukuman yang diterima oleh 11 oknum TNI tersebut dapat membuat kejadian serupa terulang kembali di masa depan.
"Pidana yang ringan untuk kasus seperti ini akan membuat terjadinya pengulangan oleh oknum lain di masa depan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 11 prajurit TNI dari Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) 4/Air TNI AD mengeroyok dan menganiaya hingga tewas seorang pria bernama Jusni di Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020. Dalam rekaman video CCTV yang diunggah oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terlihat bagaimana detik-detik saat Jusni dikeroyok sejumlah oknum anggota TNI berpakaian sipil hingga korban meninggal dunia.
Insiden mengerikan berujung maut itu tersorot kamera CCTV pada 9 Februari 2020 sekitar pukul 06.00 WIB.
Melalui pantauan via Google Maps yang disandingkan dengan tangkapan layar video CCTV tersebut, tempat kejadiannya berada tepat di depan Masjid Jamiatul Islam di Jalan Edam I, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lokasi tersebut berjarak sekitar 2 kilometer dari markas Yon Bekang Air TNI AD.
Dari gambar suasana Jalan Edam 1 yang diambil Google Maps pada Maret 2020, terlihat kecocokan objek benda yang ditampilkan Google Maps dan rekaman video, yaitu dua kursi bercat biru bersandingan menyandar ke tembok bangunan.
Lalu lampu pijar terpasang di tengah sela-sela tiang atap, serta fondasi tiang hijau di depan pagar masjid tersebut. Di dekat dua kursi itu Jusni terkapar tak berdaya mencium aspal jalan.
Kamera CCTV yang terpasang di tiang depan Masjid Jamiatul Islam ini merekam jelas aksi kekerasan oknum anggota TNI kepada Jusni.
KontraS memegang bukti rekaman video dari kamera pengawas tersebut. Berdasarkan video itu, terlihat satu pelaku memakai helm, berkaus hitam dan bercelana panjang motif loreng menenteng benda mirip senjata api laras pendek.