Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ASN jika Tidak Ingin Disebut Langgar Netralitas di Pilkada 2020

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono menyebutkan, ada aktivitas ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2020

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in 15 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ASN jika Tidak Ingin Disebut Langgar Netralitas di Pilkada 2020
Tribunnews/Jeprima
Ilusrasi ASN - 15 hal yang tak boleh dilakukan ASN yang termasuk pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2020 

11. Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP.

12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara.

13.Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye.

14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye.

15. Menjadi anggota/pengurus partai politik.

Paryono menegaskan, ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

"Selain itu, jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Displin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: 4 Langkah BKN Mencegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

Baca juga: BKN Raih Nilai Sangat Baik dalam Penerapan Sistem Merit dengan Skor 332,5

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut dalam PP 53/2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi sebagai berikut:

Hukuman displin sedang:

1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk sanksi.

Hukuman disiplin berat:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

3. Pembebasan dari jabatan.

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas