Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ASN jika Tidak Ingin Disebut Langgar Netralitas di Pilkada 2020

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono menyebutkan, ada aktivitas ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2020

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in 15 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ASN jika Tidak Ingin Disebut Langgar Netralitas di Pilkada 2020
Tribunnews/Jeprima
Ilusrasi ASN - 15 hal yang tak boleh dilakukan ASN yang termasuk pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebutkan, ada sejumlah aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas di Pilkada 2020.

Setidaknya ada 15 aktivitas ASN yang dikategorikan melanggar netralitas pada pesta demokrasi.

Khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.

Aktivitas tersebut hasil rumusan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN, berikut rincian lengkapnya:

1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like).

2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (Paslon).

3. Foto bersama pasangan bakal calon/ Paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan.

Berita Rekomendasi

4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya.

5.Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Baca juga: Peserta CPNS 2019 yang Salah Unggah Berkas Tidak Perlu Khawatir, BKN: Kami Akan Menotifikasi

Baca juga: Belum Semua Kementerian dan Instansi Umumkan Hasil CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN

Aktivitas ASN yang Langgar Netralitas di Pilkada 2020
Aktivitas ASN yang Langgar Netralitas di Pilkada 2020 (Dok.Humas BKN)

6.Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon.

7.Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon.

8.Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.

9.Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.

10.Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas