Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu Gelombang 2 Sudah Cair, Berikut Syarat Penerima

Sudah cair, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat penerima.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Daryono
zoom-in Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu Gelombang 2 Sudah Cair, Berikut Syarat Penerima
bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu Gelombang 2 Sudah Cair, Berikut Syarat Penerima 

- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.

- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.

- Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".

- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nadya/Fajar)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas