Brigjen Prasetijo Jemput Amplop Tommy Sumardi Naik Motor di Sekitar Gedung Mabes Polri
Menurut Supiadi, amplop diserahkan kepada Prasetijo di sekitar gedung Transnational Crime-Center (TNCC) Mabes Polri. Tepatnya dekat restoran Merah Del
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Supiadi dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2020).
Supiadi merupakan teman dari Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Supiadi mengaku pernah beberapa kali mengantar Tommy Sumardi menyerahkan sebuah amplop kepada seseorang yang belakangan dia ketahui adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Menurut Supiadi, amplop diserahkan kepada Prasetijo di sekitar gedung Transnational Crime-Center (TNCC) Mabes Polri. Tepatnya dekat restoran Merah Delima.
Awalnya jaksa bertanya apa keperluan Tommy di restoran tersebut. Supiadi mengaku mengantar Tommy untuk menemui seseorang.
"Menemui seseorang," ucap Supiadi.
Jaksa kemudian bertanya apakah mereka bertemu di dalam rumah makan atau tetap berada di mobil. Supiadi mengaku mereka tetap berada di dalam sebuah mobil.
"Tetap di mobil," kata Supiadi.
Baca juga: Mantan Sespri Ungkap Pertemuan Irjen Napoleon dengan Tommy Sumardi di Mabes Polri
Supiadi mengaku saat itu belum tahu kalau yang ditemui Tommy adalah jenderal polisi berpangkat brigadir jenderal.
"Awalnya saya tidak kenal. Laki-laki naik motor pakai jaket," kata Supiadi.
Supiadi mengaku, saat di kawasan restoran Merah Delima, Tommy meminta dirinya untuk menghidupkan lampu jauh mobilnya sebagai tanda. Kemudian Brigjen Prasetijo menghampiri mobil dan menerima sebuah amplop dari Tommy.
"Pak Tommy meminta untuk dim (menyalakan lampu jauh). Terus laki-laki itu datang ke mobil, dan saya arahkan ke tempat Pak Tommy duduk di tengah, setelah di buka kaca dan menyerahkan sebuah map warna cokelat. Eh, amplop," kata Supiadi.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Tommy Sumardi.
Tommy merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra.
Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.
Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte, serta 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.