Firli Bahuri Cs Punya Staf Khusus, Eks KPK Singgung Soal Nepotisme
Bambang Widjojanto menilai jabatan staf khusus bisa menjadi sarana pimpinan KPK melakukan nepotisme dengan memasukkan orang-orang dekatnya ke KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritisi adanya posisi staf khusus dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
BW, begitu ia disapa, mengatakan bahwa jabatan staf khusus bisa menjadi sarana pimpinan KPK melakukan nepotisme dengan memasukkan orang-orang dekatnya ke KPK.
"Itu adalah cara pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang krediblitasnya tidak pernah diuji. Sangat mungkin pihak yang dimasukkan adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismenya," kata BW dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Rapat dengan KPK, Kemenpora RI Sampaikan Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Anggaran
BW bilang, staf khusus sebelumnya tidak ada dalam tradisi KPK.
Menurutnya, posisi staf khusus justru berisiko memunculkan tindak pidana korupsi baru.
BW juga mengkritik soal gemuknya struktur KPK melalui Perkom 7/2020 yang menambah 19 jabatan dan posisi baru.
Menurut BW, struktur gemuk ini membuat rentang pengawasan semakin luas dan dapat memunculkan kerawanan korupsi.
Struktur gemuk, kata BW, juga bisa menyebabkan tumpah tindih kewenangan.
"Lihat saja, ada Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan Direktorat Jejaring Pendidikan, tapi juga da direktorat PJKAKI (Pembinaan Kerja Antar Instansi dan Komisi) yang urusannnya juga dengan masyarakat," kata dia.
Baca juga: ICW Nilai Kebijakan Staf Khusus Pimpinan KPK Hanya Pemborosan Anggaran Semata
Ia pun menilai struktur baru KPK tersebut tidak berpihak pada struktur organisasi manajemen yang modern.
Menurut BW, pembentukan struktur baru KPK itu juga tidak berbasis pada kajian naskah akademik dan riset yang akuntabel.
"Mindset dari pimpinan atau pembuat struktur yang old fashion serta tidak sungguh-sungguh ingin membuat KPK punya kemampuan sebagai trigger mechanism, handal dan responsif untuk taklukkan korupsi," ujar BW.
Baca juga: Pimpinan KPK Kini Dibantu Staf Khusus, Berikut Penjabaran Tugasnya
Pasal 75 Ayat (1) Perkom Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan, staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan.
Staf khusus tersebut berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.
Staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.