LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini yang Perlu Diketahui
Segera login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek penerima BLT guru honorer dan syaratnya, serta hal yang perlu Anda ketahui di sini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Segera lakukan login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer dalam artikel berikut ini.
Guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 1,8 juta dari pemerintah.
Bagi para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS yang ingin mengetahui apakah menerima BLT guru honorer ini, hanya cukup login info.gtk.kemdikbud.go.id.
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk memberikan BLT guru honorer, sebesar Rp 3,6 triliun.
Baca juga: FAKTA BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta: Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ada Potongan Pajak
Baca juga: Buka info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya
Ada beberapa hal yang perlu diketahui para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS untuk mendapatkan BLT guru honorer.
Salah satunya adalah BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta ini akan dikenai potongan pajak yang berbeda.
Seperti yang telah diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kemendikbud mengenakan pajak penghasilan (PPh) bagi para penerima BLT guru honorer.
Besaran potongan pajak ini pun berbeda-beda.
Bagi yang memiliki NPWP, BLT dari Kemendikbud akan dipotong pajak penghasilan sebesar 5 persen.
Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara dan Syarat Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat Dapat BPUM
Sementara bagi yang belum memiliki NPWP, akan dipotong pajak sebesar 6 persen.
Nah, saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.
Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer
Berikut cara untuk mengecek nama penerima BLT guru honorer yang telah Tribunnews praktikkan:
1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk? Langsung Lapor ke Nomor WhatsApp Berikut Ini
Baca juga: Cek Penerima BLT Guru Honorer di info.gtk,kemdikbud.go.id, Pencairan Siapkan KTP dan NPWP
Syarat Mendapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Dikutip dari Kompas.com, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan BLT guru honorer ini, di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan sebagai PNS.
3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
5. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Cara Mencairkan dana BLT Guru Honorer
Melalui informasi dari laman info.gtk.kemdikbud.go.id, untuk mencairkan BLT guru honorer Rp 1,8 juta, terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa.
Berikut dokumen-dokumen yang harus dibawa saat mencairkan dana BLT guru honorer Rp 1,8 juta:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Baca juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat Pencairannya
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Mendikbud Nadiem mengatakan, untuk dokumen pencairan dana BLT guru honorer selain KTP dan NPWP, semuanya terdapat di laman GTK atau PDDikti.
Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.
"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."
"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem.
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati/Fajar) (Kompas.com/Ayundha Pininta Kasih)