Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Jakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada Serentak, KPU Belum Terima Materi Gugatan

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan tetap hadir memenuhi panggilan sidang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PTUN Jakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada Serentak, KPU Belum Terima Materi Gugatan
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Komisioner KPU Hasyim Asyari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Agenda sidang yaitu pada tingkat pemeriksaan persiapan.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku Tergugat III mengaku sampai sidang dimulai tak kunjung menerima dokumen atau materi gugatan tersebut.

Namun Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan tetap hadir memenuhi panggilan sidang.

"Sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut. KPU tetap hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Daftar 11 Komjen dan 3 Irjen Kandidat Calon Kapolri yang Bersaing Gantikan Idham Azis

Adapun gugatan perkara dengan nomor registrasi 203/G/TF/2020/PTUN.JKT itu diajukan oleh Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) yang kini menjabat Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas, wartawan senior Ati Nurbaiti, aktivis HAM Elisa Sutanudjaja, pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana, dan Direktur Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro.

Sedangkan pihak tergugat adalah Komisi II DPR RI (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri (Tergugat II), KPU RI (Tergugat III), serta Bawaslu (turut Tergugat), dan DKPP (turut Tergugat).

BERITA TERKAIT

Busyro dkk menilai menilai keputusan para tergugat tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya Penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Tergugat I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas