Sosok Brigjen Agus Subiyanto, Komandan Paspampres Pengganti Mayjen Maruli Simanjuntak
Brigadir Jenderal TNI Agus Subiyanto mendapatkan promosi jabatan menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).
Penulis: Adi Suhendi
Mayjen TNI Kurnia Dewantara dari Pangdam IX Udayana menjadi Pati Mabes TNI dalam rangka pensiun.
Baca juga: Panglima TNI Cek Kesiapan Kopassus, Marinir, dan Paskhas Hadapi Pengganggu Persatuan dan Kesatuan
Mayjen TNI Maruli Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Danpaspampres kini menjabat sebagai Pangdam IX Udayana.
Mayjen TNI Irwansyah dari Pangdam I Bukit Barisan menjadi Pati Mabes TNI dalam rangka pensiun.
Mayjen TNI Hassanudin yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda kini menjabat sebagai Pangdam I Bukit Barisan.
Mayjen TNI Achmad Marzuki yang sebelumnya menjabat sebagai Ir Kostrad kini menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda.
Brigjen TNI Agus Subianto yang sebelumnya menjabat sebagai Danrem 061/SK (Bogor) Kodam III Siliwangi kini menjabat sebagai Danpaspampres.
Baca juga: Panglima TNI Dialog Dengan Sniper Korps Paskhas yang Mampu Bidik Kepala dari Jarak 1.200 Meter
Laksda TNI Irwan Achmadi yang sebelumnya menjabat sebagai Pangkolinlamil menjadi Aspers KSAL.
Laksma TNI Irvansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Waasops KSAL kini menjabat sebagai Pangkolinlamil.
Marsma TNI Fajar Adriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kadispenau menjadi Kapuspotdirga.
Kolonel Pnb Indan Gilang yang sebelumnya menjabat sebagai Paban IV/ Renprogar Srenum TNI kini menjabat sebagai Kadispenau.
Mayjen TNI dr Albertus Budi Sulistya yang sebelumnya menjabat sebagai Kapuskesad menjadi Kepala RSPAD Gatot Soebroto.
Brigjen TNI dr Budiman yang sebelumnya menjabat sebagai Kapusrehab Kemhan kini menjadi Kapuskesad.
Baca juga: KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri, Satgas Covid-19, dan Panglima TNI Rapat dengan Komisi II DPR
Berdasarkan salinan surat keputusan yang diterima Tribunnews.com pada Kamis (19/11/2020) dan dikonfirmasi Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, surat keputusan tersebut diterbitkan menimbang bahwa dalam rangka pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan baru di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, perlu dikeluarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Surat keputusan tersebut juga diterbitkan mengingat dua hal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.