Sosok Brigjen Agus Subiyanto, Komandan Paspampres Pengganti Mayjen Maruli Simanjuntak
Brigadir Jenderal TNI Agus Subiyanto mendapatkan promosi jabatan menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).
Penulis: Adi Suhendi
Pertama adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 53 tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Kedua adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 tanggal 13 Desember 2018 Tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit dalam jabatan di Luar Struktur Tentara Nasional Indonesia.
Surat keputusan tersebut juga diterbitkan dengan memperhatikan delapan poin.
Baca juga: Dilantik Jadi Ketua Umum PB Forki, Panglima TNI Fokus Event Nasional dan Internasional Tahun 2021
Pertama adalah Surat Menhan Nomor R/598/M/IX/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon I dan II) Kemhan.
Kedua adalah Surat Kepala BIN Nomor R-501/IX/2020 tanggal 7 September 2020 tentang usul pengarahan jabatan Pati TNI di lingkungan BIN.
Ketiga adalah Surat KSAD Nomor R/429/IX/2020 tanggal 28 September 2020 tentang usul penempatan jabatan Pati TNI Angkatan Darat.
Keempat adalah Surat KSAL Nomor R/674/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang usulan rahjab Pati TNI AL.
Kelima adalah Surat KSAU Nomor R/260/IX/2020 tanggal 16 September 2020 tentang usul penempatan jabatan Perwira TNI AU Gol. Pati.
Keenam adalah Surat Sesjen Wantannas Nomor R-225/KH.01.02.11/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang bahan prawanjakti dan wanjakti.
Ketujuh adalah Hasil Sidang Wanjakti tanggal 22 Juli 2020 dan tanggal 17 November 2020.
Kedelapan adalah Pertimbangan Pimpinan TNI.
(tribunnews.com/gita/ adi/ wikipedia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.