Anggota TNI Diinstruksi Copot Baliho HRS, Komisi I DPR : Pangdam Jaya Kembali ke Tupoksi Saja
Komisi I DPR meminta Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman untuk bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR meminta Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman untuk bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi).
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha menyikapi pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab oleh anggota TNI yang merupakan instruksi Pangdam Jaya.
"Saya berharap Pangdam Jaya kembali kepada kewenangannya urusan pertahanan, jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI," papar Syaiful saat dihubungi, Jakarta, Jumat (20/11/2020).
"Sedangkan urusan keamanan agar diserahkan kepada institusi Polri, dan urusan baliho serahkan kepada Satpol PP," sambung Syaiful.
Baca juga: Video Prajurit TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Mayjen TNI Dudung Abdurrachman: Itu Perintah Saya!
Baca juga: Kehadiran Pasukan Elite hingga Pernyataan Keras Pangdam Jaya, TNI Mulai Gerah dengan FPI?
Syaiful menjelaskan, tupoksi anggota TNI sejak adanya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugasnya untuk menjaga pertanahan negara.
Sedangkan tugas keamanan negara, kata Syaiful, diberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia, kecuali jika pada pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme, TNI bisa dimintakan bantuan dengan istilah operasi militer selain perang.
"Pembatasan tugas TNI pada pertahanan negara disemangati oleh trauma terhadap pemerintahan orde baru yang berujung pada terjadinya reformasi," ujar politikus PPP itu.
Baca juga: Viral Kendaraan Operasi Khusus TNI Berhenti di Depan Markas FPI, DPR: Jangan Diasumsikan Berlebihan
Sementara terkait, pembubaran Front Pembela Islam (FPI), Syaiful menyebut Presiden Joko Widodo sudah menegaskan untuk menegakkan hukum sebagai panglima.
"Jika FPI menyimpang dari falsafah ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945, maka bisa dibubarkan, tentunya melewati mekanisme pengadilan," paparnya.
Sebelumnya, Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman menanggapi tegas terkait video sejumlah prajurit TNI yang mencopot baliho bergambar Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq beberapa waktu lalu.
Dudung menegaskan ialah yang memerintahkan para prajurit TNI untuk mencopot baliho tersebut.
Dudung mengatakan memerintahkan mereka karena meski Sat Pol PP Pemprov DKI jakarta telah berusaha mencopotnya namun berulang kali juga spanduk bergambar Rizeq dipasang kembali.
Padahal menurut Dudung memasang baliho ada aturannya dan harus membayar pajak.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq. Itu perintah saya. Itu perintah saya. Karena berapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu. Begini, kalau siapapun di Republik ini, siapapun, ini negara-negara hukum. Harus taat kepada hukum. Kalau masang baliho itu sudah jelas ada aturannya. Ada bayar pajaknya. Tempatnya sudah ditentukan," kata Dudung di kawasan Monas Jakarta Pusat pada Jumat (20/11/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.