Djoko Tjandra Ajukan Saksi Silang dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Tim hukum Djoko Tjandra mengajukan saksi silang atau seorang terdakwa bisa bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
![Djoko Tjandra Ajukan Saksi Silang dalam Kasus Surat Jalan Palsu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-djoko-tjandra-hadirkan-sejumlah-saksi_20201119_164722.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Djoko Tjandra mengajukan saksi silang atau seorang terdakwa bisa bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Pengajuan saksi silang disebut bisa dilakukan dengan cara memecah atau memisahkan berkas perkara pidana (splitsing).
Bila dibolehkan, sebagai contoh Terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo bisa menjadi saksi untuk Terdakwa Djoko Tjandra.
Begitu pula sebaliknya.
"Karena ini perkara splitsing saya kira saksi silang dilakukan, ketika contoh misalnya pak Djoko Tjandra, Pak Prasetijo ini bisa menjadi saksi pak Djoko Tjandra. Begitu juga sebaliknya," kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Djoko Tjandra Ajukan Saksi Ahli Pidana untuk Perkara Surat Jalan Palsu
Menjawab usulan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Sirat membenarkan bahwa saksi silang memang dapat dilakukan.
Nantinya keterangan terdakwa yang bertindak sebagai saksi bisa dijadikan sebagai tambahan keterangan dalam persidangan.
Tambahan keterangan itu dapat melengkapi keterangan yang sebelumnya telah diberikan dalam bentuk berita acara pemeriksaan, atau
"Memang bisa saksi silang," ucap Hakim Ketua.
Baca juga: Temui Djoko Tjandra di Malaysia, Pinangki Bayari Tiket Pesawat Andi Irfan dan Anita Kolopaking
"Memang begitu ya, biasanya di sidang. Jadi saksi (dari) terdakwa, nanti pada saat pemeriksaan terdakwa ada saudara-saudara yang ingin disampaikan sebagai terdakwa, adakah hal-hal yang perlu ditambahkan untuk menjadi keterangan terdakwa disamping keterangan yang sudah diberikan," imbuh dia.
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Brigjen Prasetijo Utomo membuat surat jalan palsu untuk memberikan akses masuk Djoko Soegiarto Tjandra ke Indonesia.
Sementara Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Dewi Kolopaking didakwa menggunakan surat jalan palsu.
Baca juga: KPK Optimistis Kejagung dan Polri Bakal Kirim Berkas Perkara Djoko Tjandra
Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan pemalsuan surat jalan itu berawal ketika Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.