INFO GTK 2020: Segera Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 1,8 juta diberikan pemerintah kepada guru honorer, cek info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasinya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kemdikbud resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah bagi para pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim telah meresmikan peluncuran program BSU tersebut pada 17 November 2020, secara daring.
Bantuan langsung tunai tersebut hanya diberikan pemerintah kepada guru honorer dan tenaga pendidik non-pns.
Dikutip dari Setkab.go.id, Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud diberikan kepada sekitar 2 juta orang penerima.
Daftar penerima BSU Kemdikbud guru dapat dicek melalui website resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Sementara untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain perguruan tinggi, bisa dilihat melalui Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.
Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS.
Berikut daftar penerima BSU dari Kemdikbud:
- guru, dosen
- guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- pendidik PAUD
- pendidik kesetaraan
- tenaga perpustakaan
- tenaga laboratorium
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.