Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

INFO GTK 2020: Segera Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 1,8 juta diberikan pemerintah kepada guru honorer, cek info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasinya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in INFO GTK 2020: Segera Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
info.gtk.kemdikbud.go.id
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 1,8 juta diberikan pemerintah kepada guru honorer, cek info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasinya. 

Jika data PTK dinyatakan sudah lengkap, maka penerima sudah dapat melakukan proses pencairan dana.

Untuk melakukan proses pencairan dana, terdapat berkas-berkas yang harus dipersiapkan, seperti berikut:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP);

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Penerima dapat mencairkan dana BSU tersebut di bank-bank penyalur.

Berita Rekomendasi

PTK hanya diberikan waktu aktifasi rekening hingga 30 Juni 2021.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas