Kemnaker & Polri Tandatangan Nota Kesepahaman Dalam Rangka Melindungi Pekerja Imigran
Kemnaker dan Kepolisian Negara RI (Polri) menandatangani nota kesepahaman dalam rangka melindungi pekerja imigran.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian Negara RI (Polri) menandatangani nota kesepahaman dalam melindungi pekerja imigran.
Dikutip dari situs resmi kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan melindungi pekerja imigran adalah kewajiban pemerintah bagi negaranya, Kamis (19/11/2020).
Ida menyampaikan bekerja di luar negeri itu hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi.
Sehingga, nota kesepahaman ini bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara tugas dan fungsi Kemnaker dengan Polri.
Baca juga: BSU Pekerja Tahap 3 Mulai Disalurkan oleh Kemnaker, Berikut Syarat dan Alur Pembagiannya
Baca juga: Menaker Ida Resmikan Peluncuran Layanan online e-PP dan e-PKB
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum.
Selain itu ada bantuan pengamanan. peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, dan kegiatan lain yang disepakati.
Menaker Ida menyampaikan nota kesepahaman ini sebagai komitmen antar kedua institusi untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja imigran.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (UU PPMI), yang menyebutkan perlindungan imigran melibatkan berbagai pihak baik pusat maupun daerah.
Baca juga: Kemenaker Terima Perwakilan KSPI yang Protes Soal UMP 2021
Baca juga: CEK Saldo Subsidi Gaji Termin II Tahap I Cair, Kemnaker: Semoga Diproses 2 Tahap dalam Seminggu
Menurut Ida, sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak adalah kunci supaya regulasi UU PMI ini dapat diimplementasikan.
Menaker menjelaskan ia juga meminta kepada Ditjen Binapenta dan PKK untuk menyosialisasikan sampai ke daerah.
Selain nota ini, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) dan Kepala Bareskrim Polri.
Diketahui, PKB ini merupakan lanjutan dari nota kesepahaman.
Perjanjian ini mengenai penempatan pekerja imigran Indonesia yang tidak sesuai prosedur dan berlaku selama 5 tahun.
Baca juga: Kemnaker: BLT Rp 600 Ribu Termin II Tahap II Cair untuk 2,7 Juta Penerima, Cek Saldo Rekeningmu
Baca juga: Kemnaker Teken MoU dengan Polri Terkait Penempatan Pekerja Migran
Wakil Kepala Kepolisian Negara RI, Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono menyatakan, pihaknya siap membantu dalm persiapan kompetensi calon serta menyediakan sarana dan prasarana.
Ia juga menjelaskan nota kesepahaman ini harus disosialisasikan kepada institusi kepolisian seluruh Indonesia sehingga menjangkau ke daerah.
Wakapolri juga menyatakan pihaknya mengapresiasi nota kesepahaman dan PKB yang telah ditandatangani dan mendukung agar nanti keduanya dapat diimplementasikan dengan baik.
(Tribunnews.com/Shella)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.