Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKS Kritik Instruksi Mendagri soal Pemberhentian Kepala Daerah

Hal itu juga dinilai HNW berpotensi menjadi preseden yang mengancam kedaulatan rakyat.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politikus PKS Kritik Instruksi Mendagri soal Pemberhentian Kepala Daerah
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Mendagri M Tito Karnavian kunjungan kerja beserta jajarannya dalam Pengarahan Pilkada Serentak 2020 Berintegritas, meresmikan Gerakan Lima Juta Masker di Kepri, Rabu (11/11/2020). TRIBUNNEWS.COM/IST 

Sayangnya, lanjut HNW, Instruksi Mendagri itu luput memasukan syarat pemberhentian yang sangat ketat dalam Pasal 80 UU Pemda itu ke dalam Instruksi Mendagri.

Sebab yang dikutip hanya ketentuan Pasal 78 UU Pemda, padahal seharusnya dikutip juga Pasal 80 terkait syarat pemberhentian yang sangat ketat dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena itu. 

HNW  juga menyuarakan suara konstituennya di Jakarta yang menilai ada kesan bahwa Instruksi Mendagri itu hanya bersifat politis dan hanya menyasar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan perhelatan pernikahan  di kediaman Habib Rizieq Shihab.

HNW pun meminta pemerintah perlu menghilangkan kesan tendensius yang timbul tersebut.  

“Jangan sampai instruksi ini malah jadi tradisi politis nan tendensius, yang tak sesuai dengan prinsip Negara Hukum Berkeadilan serta  Kedaulatan Rakyat yang diakui olh UUDNRI 1945.

Harusnya Instruksi itu, apalagi bila benar itu juga perintah dari Presiden Jokowi, semestinya yang menguatkan praktek negara hukum yang adil, serta negara demokrasi yang kuatkan kedaulatan Rakyat, juga menguatkan komitmen bersama untuk atasi darurat kesehatan nasional, pandemi covid-19. Bukan tendensius untuk memenuhi titipan kepentingan politik jangka pendek semata,” kata HNW.

Meski begitu, HNW mengaku secara prinsip sepakat dengan Instruksi Mendagri untuk mengingatkan kembali pentingnya penegakan protokol kesehatan di semua daerah oleh semua kepala daerah. 

Berita Rekomendasi

Namun, seharusnya instruksi tersebut juga didahului dengan adanya komitmen hadirnya keteladanan dari Presiden dan para Menteri berdisiplin tegakkan protokol kesehatan atasi covid-19. 

“Dan tidak perlu disertai dengan ancaman pemberhentian yang bikin gaduh, pecah konsentrasi atasi covid-19, karenanya kontraproduktif, tendensius dan terkesan politis,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas