14 Tugas Pokok TNI Selain Perang, Sebelumnya Disinggung Fadli Zon Kritik TNI Copot Baliho
Inilah tugas pokok TNI selain perang yang telah diatur dalam undang-undang
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki tugas pokok dalam menjalankan tugasnya sebagai pasukan keamanan negara.
Selain berperang, TNI juga memiliki kewajiban lain dalam penyelenggaraan pertahanan serta kedaulatan negara.
Tugas itu telah diatur dalam Undang-Undang, yakni Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional indonesia.
Sebelumnya, tugas TNI selain perang turut disinggung politikus Gerindra, Fadli Zon kala berkomentar terhadap aksi TNI mencopot baliho HRS (Habib Rizieq Shihab).
Fadli Zon dalam cuitannya Sabtu (21/11/2020) menyebut bahwa anggota TNI menurunkan baliho bukanlah Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Baca juga: TNI Turunkan Baliho HRS dan Konvoi di Jalan, Fadli Zon Singgung Separatis OPM Ujung Timur
Ia juga turut menyinggung Panglima TNI.
Yakni perihal keberadaan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) bersenjata di ujung timur.
Lalu apa saja sebenarnya tugas TNI selain perang alias Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti yang dimaksud Fadli Zon?
Ini uraiannya:
Tugas TNI selain perang atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP) telah diatur dalam UU Nomor 34 tentang TNI.
Tepatnya di BAB IV, Bagian Ketiga perihal Tugas TNI.
Penelusuran Tribunnews.com di laman DPR khususnya UU Nomor 34 Tahun 2004, ada dua tugas pokok TNI, antara lain Operasi militer untuk perang dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) terinci lagi dalam 14 tugas pokok, meliputi:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem
pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang
sedang berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan,
perompakan, dan penyelundup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.