Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Kita Sepakat dengan Pangdam, Kalau Organisasi Terlarang Maka Bisa Dibubarkan

Ujang Komarudin menegaskan pemerintah bisa saja membubarkan FPI, seperti halnya pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengamat: Kita Sepakat dengan Pangdam, Kalau Organisasi Terlarang Maka Bisa Dibubarkan
Istimewa
Satpol PP Kota Solo bersama TNI dan Polri ketika menertibkan spanduk dan baliho ilegal di beberapa titik di Kota Solo, Jumat (20/11/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memberikan pernyataan keras agar ormas Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menegaskan pemerintah bisa saja membubarkan FPI, seperti halnya pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kalau organisasi terlarang maka bisa dibubarkan. Kita sepakat dengan Pangdam, kita ini negara hukum, jadi taati hukum," kata Ujang, Jumat(20/11/2020).

Ujang berpendapat, sebelum melakukan pembubaran tersebut maka pemerintah perlu memberikan bukti-bukti apakah FPI bertentangan dengan UU Nomor 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Menurut dia, FPI membuat kegaduhan sejak Rizieq Shihab pulang ke tanah air.

Seharusnya, kembalinya Rizieq dimanfaatkan untuk membuat keteduhan, menghargai segala perbedaan.

"Jadi FPI harus sama-sama menghargai keutuhan bangsa ini. Sama-sama saling menjaga," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Ujang berharap Rizieq Shihab bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena dia merupakan tokoh publik dan tutur katanya didengar banyak orang.

"Jangan berkata-kata keras. Itu menjadi contoh tidak baik. Itu juga harus diingatkan teman-teman FPI kalau dakwah kan harus disampaikan dengan cara baik," tutur Ujang.

Baca juga: Turunkan Baliho Rizieq Shihab, Ini Sosok Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, Saat Kecil Jual Kue

Pernyataan Dudung soal pembubaran FPI berawal dari video viral yang menunjukkan orang berbaju loreng menurunkan baliho Rizieq Shihab.

Dudung mengakui itu merupakan perintahnya.

Dudung mengatakan semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia. Menurut Dudung, FPI bila tidak taat terhadap hukum, bisa dibubarkan.

"Begini, kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," katanya.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas