Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencairkan BLT Guru Honorer BSU Kemendikbud di BNI, BRI, Mandiri, dan BTN

Cara cairkan BLT Guru Honorer BSU Kemendikbud di BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Rekening baru dari Kemendikbud dapat dicek di info.gtk.kemdikbud.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Mencairkan BLT Guru Honorer BSU Kemendikbud di BNI, BRI, Mandiri, dan BTN
Dokumentasi Yan Budi Nugroho
Yan Budi Nugroho, seorang guru honorer di Purworejo, Jawa Tengah. Berikut Cara cairkan BLT Guru Honorer BSU Kemendikbud di BNI, BRI, Mandiri, dan BTN 

Syarat mendapatkan BSU Kemendikbud

Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

BERITA REKOMENDASI

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan.

Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diperlukan untuk pencairan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.
Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diperlukan untuk pencairan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. (KOMPAS.COM/Buku Saku Kemendikbud)

Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud dengan syarat:

a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

b. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020


c. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

d. Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas