Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Berikut ini syarat penerima bantuan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 juta, segera akses info.gtk.kemdikbud.go.id.

Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
pixabay.com
Ilustrasi uang. Berikut ini syarat penerima bantuan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 juta, segera akses info.gtk.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat penerima bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta, segera akses info.gtk.kemdikbud.go.id.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan segera dicairkan.

Bantuan subsidi upah tersebut direncanakan menyasar 2.034.732 orang, yakni untuk 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.

"Alhamdulillah, saya lega. Akhirnya bantuan bagi tenaga pendidik dan kependidikan dapat dikucurkan. Ini yang telah berkali-kali kami dorong, karena memang ini yang mendesak dibutuhkan di era pandemi ini," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, saat rapat kerja dengan Mendikbud, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Petunjuk Teknis Pencairan Subsidi Gaji Guru Non PNS Madrasah dan PAI Telah Terbit

Baca juga: Pemerintah akan Berikan BLT Subsidi Gaji kepada Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS

Hetifah juga bersyukur bukan hanya guru dan dosen yang dapat menerima bantuan ini, melainkan juga tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kependidikan lainnya seperti guru PAUD dan sebagainya.

"Tentu kita tidak boleh melupakan mereka, karena mereka juga berkontribusi dalam dunia pendidikan. Di era pandemi ini, mereka juga membutuhkan bantuan," ungkapnya.

"Semoga ini bisa segera dikucurkan ke rekening masing-masing tanpa adanya hambatan birokrasi, karena sifatnya mendesak. Pastikan adanya pendataan yang akurat, jangan sampai ada yang berhak namun terlewat," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Dengan sasaran 2.034.732 orang, masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta.

"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," ujar Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id

Berikut 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer:

1. Guru honorer merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Guru honorer berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

4. Guru honorer tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

5. Guru honorer harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin II Tahap III Sudah Cair, Segera Cek Rekeningmu

Baca juga: Bantah Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap II Tertunda, Menaker Beri Penjelasan dan Bukti

Langkah-langkah mengecek apakah anda mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer atau Tidak:

1. Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

2. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ , nantinya akan muncul informasi.

Informasi tersebut apabila tertera nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK Non PNS.

Apabila tidak terdapat informasi bank penyalur, kemungkinan besar nama Anda masih dalam tahap verifikasi, dan lakukan pengecekan secara berulang serta update info dari sekolah Anda.

(Tribunnews.com/Latifah/Gigih)(Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas