Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baliho dan Spanduk Rizieq Shihab Jumlahnya Ribuan Tersebar di Sejumlah Wilayah, Darimana Asalnya?

Belum lagi spanduk dan baliho yang dicopot oleh Tim Gabungan di sejumlah daerah di luar Jakarta seperti Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Baliho dan Spanduk Rizieq Shihab Jumlahnya Ribuan Tersebar di Sejumlah Wilayah, Darimana Asalnya?
istimewa/dokumentasi Polresta Tangerang
Petugas gabungan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, TNI hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang sudah menurunkan baliho dan spanduk Habib Rizieq Shihab. 

"Kedua, Rizieq juga mengajak 'pemenggalan kepala'. Dua pernyataannya yang sangat provokatif itu sangat rawan menjadi benturan dan memecah belah bangsa Indonesia sebagai NKRI," papar Neta.

Ucapan Rizieq itu, kata Neta, seakan membuat kelompok intoleran merasa di atas angin dan merasa tak tersentuh oleh hukum di negeri ini.

"Rizieq dan pengikutnya sudah semau gue terhadap bangsa ini, dengan cara memasang baliho dimana-mana tanpa izin.

"Bahkan polisi dan satpol PP tidak berani menindaknya," ujar Neta.

"Sangat ironis, seorang Soekarno yang memerdekakan bangsa ini saja tidak searogan Rizieq, dengan menebar baliho tanpa izin dimana mana, di seluruh negeri," tambahnya.

Ketika tak seorang pun aparatur pemerintah berani bersikap untuk mencabuti baliho itu, menurut Neta, tentu sangat wajar TNI bergerak mencabuti baliho tersebur.

"Sebab negeri ini bukan hanya milik Rizieq semata tapi milik segenap rakyat.

Berita Rekomendasi

"Jadi jangan biarkan Rizieq semena-mena terhadap bangsa ini, karena dia bukan siapa siapa dan bukan pendiri negeri ini," kata Neta.

Puluhan baliho   Rizieq Shihab di wilayah Kota Bogor dibongkar aparat gabungan, Minggu (22/11/2020).
Puluhan baliho Rizieq Shihab di wilayah Kota Bogor dibongkar aparat gabungan, Minggu (22/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Menurutnya, tugas TNI di bidang pertahanan saat ini sudah sesuai tugas dan fungsinya, yang tentu bisa saja melakukan pengendalian di wilayah sipil, apalagi jika aparatur sipil, seperti satpol PP dan Polri tidak bergerak mengendalikan situasi.

"Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di luar operasi perang yang disebut OMSP atau operasi militer selain perang, TNI bisa bergerak mengendalikan situasi demi keutuhan NKRI," kata Neta.

Apalagi, menurut Neta, keberadaan spanduk atau baliho Rizieq itu tidak hanya melanggar peraturan daerah (perda) karena tidak memiliki izin pemasangan, tapi juga dibarengi sikapnya yang provokatif mengancam keutuhan NKRI.

"Sikap Rizieq dan baliho yang terpasang itu bisa menimbulkan perpecahan masyarakat Indonesia, sehingga wajar ditertibkan TNI," katanya.

Karenanya IPW menilai, apa yang diperintahkan Pangdam Jaya itu merupakan kerangka penegakan hukum, terutama di saat aparatur hukum tidak bergerak mengendalikannya.

"IPW melihat, sudah lebih dari setahun baliho-baliho ilegal itu bebas berdiri tanpa ada yang berani menyentuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas