Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Masih Perlu Sosialisasi, Alasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan Tak Masuk Prolegnas 2021

pemerintah pada saat ini memandang masih perlu melakukan sosialisasi lebih mendalam terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan kepada masyarakat secara

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Masih Perlu Sosialisasi, Alasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan Tak Masuk Prolegnas 2021
Ist
Menkumham Yasonna Laoly saat membuka Konferensi Internasional Hukum dan HAM yang diselenggarakan Balitbangham Kemenkumham dalam rangkaian Hari Dharma Karya Dhika 2020 di Hotel JS Luwansa, Senin (26/10/2020). (IST) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Lembaga Pemasyarakatan tidak dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah pada saat ini memandang masih perlu melakukan sosialisasi lebih mendalam terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan kepada masyarakat secara luas. 

"Kami gunakan waktu ini juga untuk sosialisasi dulu, karena undang-undang ini juga carry over, mudah saja buat kami untuk mengangkatnya kembali," papar Yasonna saat rapat di Baleg DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Menurut Yasonna, terkait dinilai pentingnya RUU Permasyarakatan yang dihubungkan dengan kepadatan di lembaga pemasyarakatan, pemerintah saat ini lebih mendorong perubahan RUU tentang Narkotika. 

"Karena 50 persen lapas itu isinya narkotika. Ini kunci pokoknya," ucap Yasonna. 

Baca juga: Ini 3 RUU Baru yang Diusulkan Pemerintah Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Yasonna menyebut, persoalan RUU Pemasyarakatan dan KUHP pada saat ini tinggal sedikit memberikan penjelasan kepada masyarakat, agar pandangan pemerintah, DPR dan publik menjadi sama. 

"Barangkali tidak sampai 10 persen, sudah tinggal memberikan jawaban, sosialisasi, sehingga orang tidak mempersepsikan berbeda," ucap Yasonna. 

BERITA TERKAIT

Selain RUU KUHP dan Pemasyatakatan, pemerintah juga mengusulkan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas