Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cair Akhir November, Ini Syarat Agar Dapat Bantuan Subsidi Gaji GTK Non-PNS Kemenag

Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah Non-PNS.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cair Akhir November, Ini Syarat Agar Dapat Bantuan Subsidi Gaji GTK Non-PNS Kemenag
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang - Berikut syarat agar bantuan dapat subsidi gaji GTK Non-PNS Kemenag 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah Non-PNS.

Direktur GTK Madrasah, M Zain, menyebutkan, persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non-PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.

Sedangkan untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA.

“Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur."

“Semoga BSG ini sudah bisa dicairkan pada akhir November, atau awal Desember 2020,” ucap Zain dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (24/11/2020).

Setidaknya total ada 543.928 GTK Non-PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non-PNS di sekolah umum yang juga akan menerima bantuan.

Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini Syarat Dapatkan BSU Kemendikbud

Direktur GTK Madrasah M Zain
Direktur GTK Madrasah M Zain (https://kemenag.go.id/)
Berita Rekomendasi

Zain juga mengatakan BSG ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer di tengah pandemi Covid-19.

“Tidak ada potongan apapun. BSG ini langsung ditransfer ke rekening penerima,” tegasnya.

Menurutnya, setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, saat ini tengah disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan.

Tahapan selanjutnya adalah proses pencairan.

“Terkait proses pencairan, kami masih menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis. Semoga waktunya tidak lama lagi,” tutup Zain.

Siapkan Dana 1,152T

Dilansir kemenag.go.id, usulan Kemenag terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non -PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” terang Sekjen Kemenag Nizar.

“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” sambungnya.

Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non-PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening? Berikut Penjelasan dan Cara Lapornya

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Waspada Akun Palsu yang Mengatasnamakan BRI, Bisa Curi Data!

Lainnya disalurkan untuk GTK Non-PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp 3,609 miliar, GTK Non-PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp 1,497 miliar, serta GTK Non-PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp 253,8 juta.

“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” harap Nizar.

Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Muhammad Zain, mengatakan total ada 745.415 GTK Non-PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan

“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas