Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Cipta Kerja, Pemohon dari Serikat Pekerja Cantumkan 92 Petitum

Sidang perkara nomor 101/PUU-XVIII/2020 itu digelar perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Cipta Kerja, Pemohon dari Serikat Pekerja Cantumkan 92 Petitum
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kondisi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi hari ini (24/11) menggelar sidang gugatan uji materil UU Cipta Kerja yang diajukan oleh serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Sidang perkara nomor 101/PUU-XVIII/2020 itu digelar perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan Sekjen KSPI Ramidi selaku pemohon I, serta Sekjen KSPSI Hermanto Achmad selaku pemohon II.

Dalam gugatan ini, para pemohon membuat berkas permohonan setebal 304 halaman, termasuk mencantumkan 92 poin petitum di dalamnya.

Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Andi Asrun menjabarkan sejumlah petitum yang mereka minta.

Antara lain menyatakan tanda baca titik koma (;) dan kata "atau" setelah frasa "lembaga pelatihan kerja swasta" dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b yang termuat dalam pasal 81 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b berbunyi "lembaga pelatihan kerja swasta".

Selanjutnya pemohon juga meminta hakim konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 37 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak punya ketentuan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "lembaga penempatan tenaga kerja swasta berbadan hukum".

Berita Rekomendasi

Para pemohon meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan mereka dan menyatakan para pemohon punya kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

Baca juga: Airlangga Hartarto: Tinggal 14 Peraturan Pendukung UU Cipta Kerja Perlu Harmonisasi dan Sinkronisasi

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana semestinya, atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil - adilnya," kata Andi membacakan petitum.

Adapun secara garis besar, serikat pekerja menyoal 12 poin utama dalam gugatannya ke MK. Meliputi Lembaga Pelatihan Kerja, Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pekerja Alih Daya, Waktu Kerja, Cuti, Upah, Pemutusan Hubungan Kerja, Uang Pesangon (UP), Penghargaan Masa Kerja (PMK), Uang Penggantian Hak (UPH), Penghapusan Saksi Pidana, dan Jaminan Sosial.

Terdapat 3 Pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digugat, antara lain Pasal 81 yang memuat aturan tentang lembaga pelatihan kerja.

Kemudian Pasal 82 dan Pasal 82 yang memiliki norma baru jaminan kehilangan pekerjaan yang diklaim pemerintah sebagai suitener dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Para pemohon menilai ketentuan itu sulit diterapkan lantaran adanya penerapan outsourcing atau pekerja alih daya maupun pekerja kontrak yang banyak diterapkan oleh perusahaan.

Selain KSPI dan KSPSI, pemohon lainnya yang juga menjadi bagian dari permohonan gugatan tersebut meliputi Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP. Faskes-R), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hingga pekerja tetap, pekerja kontrak, dan pekerja alih daya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas