Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Ungkap Alasannya Menghukum Kopda Asyari

Dudung mengatakan ia tidak pernah mempermasalahkan dan melarang anak buahnya kagum terhadap tokoh agama manapun.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Ungkap Alasannya Menghukum Kopda Asyari
https://www.instagram.com/suhartono323/
Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman marah karena dijelek-jelekkan oleh Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq karena menghukum Kopda Asyari.

Dudung pun menjelaskan kembali terkait keputusannya menghukum Kopda Asyari.

Menurutnya ada dua kesalahan yang dilakukan Kopda Asyari.

Pertama adalah melanggar sumpah prajurit kelima yakni menjaga rahasia tentara sekeras-kerasnya dan melakukan penyimpangan dari arahan tugas untuk mengamankan objek vital negara yakni Bandara Soekarno Hatta saat Rizieq pulang ke Indonesia beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan tidak pernah mempermasalahkan dan melarang anak buahnya kagum terhadap tokoh agama manapun karena menurutnya hal tersebut merupakan hal yang sifatnya personal.

"Yang salah dia menyalahgunakan kewenangan itu. Tapi dijawab Habib Rizieq, 'ada tentara dihukum karena menjemput ke bandara, kurang ajar'. Lah kayak seperti itu kan tidak memberi penghormatan kepada kita. Kita ini aparat negara. Kalau begitu saya marah. Betul itu," tegas Dudung saat wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com di Makodam Jaya pada Senin (23/11/2020).

Berita Rekomendasi

Ia pun mengatakan dalam hal ini baik dirinya maupun TNI punya kehormatan dan mengajak semua pihak saling menjaga kehormatan masing-masing dengan tidak saling menjelek-jelekan.

"Tidak boleh lah (menjelek-jelekkan), kita ini aparat TNI Polri aparat yang dipercayai negara. Bahasanya dijaga. Kita juga punya kehormatan. Dijagalah. Sesama umat beragama saling menghormati lah," kata Dudung.

Sebelumnya PJS Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan Kopda Asyari Yudha telah dijatuhi hukuman disiplin ringan di antaranya berupa ditunda kenaikan pangkatnya selama dua periode dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode.

Selain itu, kata Refki, Kopda Asyari juga ditahan paling lama selama 14 hari.

Baca juga: Pangdam Jaya Mayjen Dudung Mengaku Banyak Seniornya di TNI Dukung Pencopotan Baliho Rizieq Shihab

Hukuman disiplin tersebut, kata Refki, dijatuhkan kepada Kopda Asyari sesuai hasil pemeriksaan internal satuan.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman sebagi perwira penyerah perkara (Papera) telah memutuskan Kopda Asyari untuk diserahkan kepada atasan yang berhak menghukum (ankum) yakni Danyon Zipur 11 untuk dibina di satuannya dengan pemberian Hukuman Disiplin Ringan sesuai Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Pasal tersebut yakni berkaitan dengan segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

"Sesuai pasal 9 UU Nomor 25 kepada yang bersangkutan oleh Dansatnya telah dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa penahanan ringan paling lama 14 hari, ditambah sanksi administrasi ditunda tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode, dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode," kata Refki saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (12/11/2020).

Refki menegaskan hukuman tersebut dijatuhkan akibat Kopda Asyari bukan karena menyebut Habib Rizieq Shihab dalam perjalanan seperti yang viral di media sosial.

Namun, kata Refki, pelanggaran yang disalahkan kepada Kopda Asyari adalah menyalahi aturan kedinasan karena menyimpang dari arahan tugas yang diperintahkan oleh Komandan Satuannya.

Seharusnya, kata Refki, Kopda Asyari melaksanakan tugas pengamanan objek vital (obvit) tetapi ia justru mengungkapkan melaksanakan tugas untuk mengamankan Rizieq.

"Dan yang paling utama kesalahannya adalah yang bersangkutan telah melanggar Sumpah Prajurit kelima yakni menjaga rahasia tentara sekeras-kerasnya. Tidak seharusnya dalam menjalankan tugas tersebut yang bersangkutan sesumbar dan membagikannya kepada publik," kata Refki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas