Polri Selidiki Dugaan Colong Start Kampanye Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi
Adapun kasus yang dipersoalkan adalah calon gubernur Mulyadi diduga melakukan curi start dalam kampanye.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi. Laporan itu didaftarkan pada 22 November 2020 lalu.
"Sentra Gakkumdu Pusat telah melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilihan dalam penerusan laporan dan pembuatan Laporan Polisi di SPKT Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh saudara M yang merupakan salah satu Calon Gubernur Sumatera Barat Nomor urut 3," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Adapun kasus yang dipersoalkan adalah calon gubernur Mulyadi diduga melakukan curi start dalam kampanye.
Dia diduga berkampanye saat diundang dalam pembicara dalam program Coffe Break di salah satu TV swasta.
"Yang bersangkutan pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 pukul 09.00 sampai dengan 09.30 WIB menghadiri tayang program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten/isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye," jelas dia.
Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari.
Baca juga: Kasus Dugaan Kampanye di Masjid Calon Wali Kota Salman Alfarisi Dilimpahkan ke Polrestabes Medan
"Atas kejadian tersebut MK selaku kuasa hukum paslon nomor urut 4 melapor di Bawaslu Sumbar, sedangkan saudara YR melapor di Bawaslu RI, yang penanganannya selanjutnya diregister oleh Bawaslu RI Nomor 14 dan Nomor 15 tanggal 17 November 2020," ungkapnya.
Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.
Selanjutnya pada Minggu tanggal 22 November 2020, ada pihak pelapor yang membuat laporan di Bareskrim Polri bersama dengan Panwaslu Pusat untuk selanjutnya ditangani pihak Kepolisian.
"Sebelumnya sudah dilakukan pengkajian selama 5 hari oleh Sentra Gakumdu dari unsur Pengawas (Bawaslu Pusat), semenjak dilaporkan maka sudah dihitung proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh Penyidik Gakumdu dari unsur Polri (Bareskrim)," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.