UPDATE Kasus Winda Earl vs Maybank, Polisi Berencana Tetapkan Tersangka Baru, Simak Penjelasannya
Menurutnya, tersangka baru tersebut diduga menerima aliran dana dari tersangka A.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Pihak berwajib berencana menetapkan tersangka baru dalam kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
Menurutnya, tersangka baru tersebut diduga menerima aliran dana dari tersangka A.
Perlu diketahui, tersangka A menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank Cipulir.
“Rencana Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana,” ungkap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Kendati demikian, Awi belum memiliki informasi pasti kapan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru tersebut dilakukan.
Baca juga: Soal Raibnya Uang Winda Earl di Maybank, Hotman Paris Heran, Sebut Dana Mengalir ke Anggota Keluarga
Baca juga: Hotman Paris Ajak Winda Earl Bertemu Bahas soal Raibnya Uang Rp 22 M di Maybank, Minta Berikan Fakta
Baca juga: Pembelaan & Kekecewaan Winda Earl soal Raibnya Uang Rp 22 M di Maybank, Sakit Hati Nama Ayah Diseret
Ia hanya menyebutkan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan penyidik dalam waktu dekat.
Awi juga belum mau membeberkan berapa jumlah orang yang bakal menjadi tersangka.
“Kita sama-sama tunggu bagaimana nanti keputusannya, hasil penyidikannya terkait tracing aset yang telah dilaksanakan oleh penyidik,” ucap dia.
Sebelumnya, pihak Winda Earl melaporkan kasus ini ke pihak Bareskrim Polri. Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.