Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum yang Berlaku

Setelah Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pemerintah menghormati proses hukum yang berlaku.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum yang Berlaku
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Setelah Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pemerintah menghormati proses hukum yang berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan terkait penangkapan seorang menteri di kabinetnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri tersebut adalah Edhy Prabowo yang menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP).

Dikutip dari siaran pers kanal YouTube Sekretariat Negara RI, Jokowi menyampaikan pemerintah menghormati proses hukum yang berlaku, Rabu (25/11/2020).

"Kita menghormati proses hukum yang berlaku dan tengah berjalan di KPK," ucapnya.

Baca juga: Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Jadi OTT ke-4 KPK Era Firli Bahuri

Jokowi menyampaikan dirinya percaya KPK akan bekerja dengan transparan, terbuka dan profesional.

"Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, profesional," ujarnya.

Ia juga menjelaskan pemerintah secara konsisten mendukung ipaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilaukan KPK.

BERITA TERKAIT

"Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," jelasnya.

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, KPK: Terkait Dugaan Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster

Berkaitan dengan kasus penangkapan ini, Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar menyampaikan, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari KPK.

Hal ini dikutip dari siaran pers kkp.go.id, Rabu (25/11/2020).

"Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak KPK mengenai kondisi yang sedang terjadi," ujarnya.

Antam menjelaskan KKP menghargai proses hukum yang sedang berjalan di lembaga anti-korupsi ini.

Baca juga: Apa Reaksi Prabowo dan Jokowi Terhadap Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo?

"Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.

Ia menyampaikan KKP akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Acara pisah sambut di lingkungan KKP
Acara pisah sambut di lingkungan KKP (https://kkp.go.id/)

Antam mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.

"Mari kita menunggu bersama informasi resminya seperti apa."

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Kena OTT KPK, Riza Patria Serahkan Urusan ke Partai Gerindra

"Dan biar penegak hukum bekerja secara profesional," kata dia.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan penangkapan Edhy ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.

"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu.

Menurut Ghufron, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarga.

"Tadi pagi (ditangkap) jam 01.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta)."

"Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ucap Ghufron.

Polemik Ekspor Benih Lobster

Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, polemik ekspor benih lobster muncul ke publik sejak Menteri KKP Edhy Prabowo membuka keran penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, yang mengganti aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020.

Baca juga: KSP Sebut Ali Ngabalin Satu Pesawat dengan Edhy Prabowo Tapi Tidak Ikut Diamankan

Dalam tiap kesempatan Edhy berkali-kali menyatakan eskpor benur merupakan caranya menyejahterakan nelayan kecil yang bergantung hidup dari menangkap benur.

"Kalau ditanya berdasarkan apa kami memutuskan? Nilai historis kemanusiaan karena rakyat butuh makan."

"Tapi berdasarkan ilmiah, juga ada."

"Kalau ditanya dulu penelitian seperti apa? Dulu tidak ada."

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, MUI: Sangat Mengejutkan

"Ini ada Dirjen-dirjennya, belum berubah orang-orangnya," kata Edhy pada Senin (6/7/2020).

Berdasarkan kajian akademik yang dipaparkan Edhy, benih lobster hanya bisa hidup 0,02 persen jika dibiarkan hidup di alam.

Artinya dari 20.000 benih lobster, hanya sekitar 1 ekor lobster yang tumbuh hingga dewasa.

Sementara jika dibudidaya, angka hidup lobster bisa melonjak jadi 30 persen, 40 persen, bahkan 70-80 persen tergantung jenis budidayanya.

Baca juga: Menilik Rumah Dinas Menteri KKP Edhy Prabowo Setelah Tertangkap KPK Terkait Ekspor Benih Lobster

Sebab setiap eksportir diwajibkan untuk menaruh kembali sekitar 2 persennya yang siap hidup.

Perusahaan pun diatur untuk membeli benih lobster seharga Rp 5.000 per ekor dari nelayan.

Bila harganya lebih rendah dari itu, Edhy tak segan-segan mencabut izinnya.

Baca juga: Ini Pertaruhan KPK saat Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo: Tidak Sembarangan Setingkat Menteri

"Kontrolnya sangat mudah, semua terdata."

"Di mana tempatnya, posisinya, dimana berusahanya, yang kami wajibkan pertama kali bukan ekspor benihnya."

"Ekspor pada waktunya akan dihentikan begitu budidaya kita sudah mampu," papar Edhy.

(Tribunnews.com/Shella,Malvyandie Haryadi),(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas