Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Komisi IV DPR Minta Kementerian KKP Hentikan Ekspor Benih Lobster
Dedi menyebut tujuan negaranya yaitu Vietnam, di mana negara tersebut merupakan kompetitor dari Indonesia di bidang perikanan dan laut.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan ekspor benih lobster atau benur.
"Apabila nanti ada rapat kerja dengan Kementerian KKP, saya akan terus menyampaikan bahwa benih lobster ini dihentikan," papar Dedi saat dihubungi, Rabu (25/11/2020).
Menurut Dedi, sejak awal dirinya sudah tidak sepakat pembukaan keran ekspor benur, karena bibit bagian dari ekosistem laut yang harus dijaga keberlangsungannya dan dirawat, bukan dieksploitasi.
Baca juga: Profil Iis Rosita Dewi, Istri Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK
Selain itu, ketidaksetujuannya dengan ekspor benur, Dedi menyebut tujuan negaranya yaitu Vietnam, di mana negara tersebut merupakan kompetitor dari Indonesia di bidang perikanan dan laut.
"Jadi ada atau tidak kaitannya (Edhy Prabowo ditangkap) dengan benih lobster, pokoknya ekspor benih lobster harus dihentikan. Jadi tidak penting, apakah ada kasus atau tidak ada kasus," papar politikus Golkar itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan adanya giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya pada Selasa (25/11/2020) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan korupsi ekspor benur.
"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi.
Namun saat ditanyakan lebih lanjut ihwal siapa dan terkait perkara apa, Nawawi belum mau menjelaskan.
"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujarnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini.
Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.