Istana Tunggu Kejelasan Status Menteri Edhy Prabowo Dalam Kasus di KPK
Istana Presiden, belum mau berkomentar atas penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Istana Presiden, belum mau berkomentar atas penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian mengatakan bahwa Istana menunggu perkembangan kasus yang menjerat Edhy di KPK tersebut.
"Kita di istana belum bisa berkomentar. Arahan pimpinan. Nunggu perkembangan di KPK seperti apa," katanya kepada wartawan, Rabu, (25/11/2020).
Baca juga: Setelah Menteri Edhy Ditangkap Dini Hari, Mahfud MD Cuit Beri Dukungan ke KPK
Menurut Donny, pemerintah menunggu kejelasan status Edhy dalam kasus tersebut sebelum mengambil keputusan.
Lagipula sampai saat ini menurutnya, status politikus Gerindra itu masih terperiksa.
"Maka itu, kami belum bisa komentar. Tunggu satu hari, setelah jelas status dari KPK seperti apa, baru kita berkomentar. Ini kan masih pemeriksaan toh," pungkasnya.
Baca juga: Apa Itu Benur? Yang Diduga Membuat Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap usai lawatannya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Firli mengatakan, Eddy, istrinya, serta pegawai KKP lainnya ditangkap begitu tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) pukul 01.23 WIB.
"Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," kata Firli saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Baca juga: Profil Iis Rosita Dewi, Istri Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK
Firli mengatakan, Eddy Prabowo diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster.
"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan. Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK," katanya.
KPM memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Edhy dan para pihak yang diamankan.
"Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu," ujar Firli.