Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Nadiem Makarim Tak Khawatir, Harapkan Bantuan Orang Tua Siswa

Optimisme Nadiem Makarim usai Kemdikbud akhirnya mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021

Penulis: Gigih
Editor: Daryono
zoom-in Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Nadiem Makarim Tak Khawatir, Harapkan Bantuan Orang Tua Siswa
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Menteri Pendidikan & Kebudayaan - Nadiem Makarim 

- Kondisi geografis daerah

Baca juga: Sekolah Dibuka Januari, Menteri Agama: Kesehatan dan Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

Baca juga: Protokol Kesehatan Pembukaan Sekolah: Kantin dan Eskul Dilarang Selama Masa Transisi

3. Sekolah wajib penuhi 6 syarat

Nadiem menekankan fleksibilitas pada kebijakan pembukaan kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat.

Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

"Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh kita buka," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com.

Adapun enam daftar periksa ini adalah:

Berita Rekomendasi

- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, meliputi toilet bersih dan layak; sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer; dan disinfektan

- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

- Kesiapan menerapkan wajib masker

- Memiliki thermogun

- Memiliki pemetaan warga sekolah yang memiliki comorbid tidak terkontrol; tidak memiliki akses transportasi yang aman; dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri

- Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali

4. Sekolah wajib bergiliran dan pakai masker

IMUNISASI ANAK SEKOLAH - Siswa SD Negeri Kaliasin V Surabaya usai mengikuti pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), Kamis (15/10/2020). Pemerintah Kota Surabaya menggelar Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dengan program imunisasi Measles Rubella (MR) dan Human Papiloma Virus (HPV) untuk menjaga sistem kekebalan tubuh dari penyakit campak dan penyakit rahim.
IMUNISASI ANAK SEKOLAH - Siswa SD Negeri Kaliasin V Surabaya usai mengikuti pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), Kamis (15/10/2020). Pemerintah Kota Surabaya menggelar Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dengan program imunisasi Measles Rubella (MR) dan Human Papiloma Virus (HPV) untuk menjaga sistem kekebalan tubuh dari penyakit campak dan penyakit rahim. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Aturan lain yang wajib diterapkan sekolah saat menggelar pembelajaran tatap muka adalah membatasi jumlah siswa per kelas.

"Yang terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata," ujar Nadiem.

Dengan pembatasan jumlah siswa di kelas, maka sekolah harus melakukan rotasi alias shifting.

Para siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah harus secara bergiliran.

"Jadinya mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting."

"Tidak boleh kapasitas (pembelajaran) full. Harus dengan rotasi," lanjutnya menegaskan.

Adapun rincian batasan jumlah maksimal siswa yang bisa belajar di sekolah per ruang kelas adalah:

- PAUD: 5 siswa dari standar 15 siswa

- Pendidikan dasar dan menengah: 18 siswa dari standar 36 siswa

- SLB: 5 siswa dari standar 8 siswa

Selain itu, baik siswa maupun guru serta warga sekolah lainnya juga wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai.

Mereka juga harus mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Juga wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik serta menerapkan etika bersin/batuk.

5. Kegiatan ekstrakurikuler dan kantin tidak diperbolehkan di masa transisi

Pembukaan kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbagi menjadi dua tahap, yaitu masa transisi (dua bulan pertama) dan masa kebiasaan baru.

Pada masa transisi, ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan.

Di antaranya operasional kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, serta kegiatan selain belajar mengajar.

Misal orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, dan lainnya.

Setelah melewati masa transisi, kegiatan di atas boleh dilakukan pada masa kebiasaan baru, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seperti pada kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler yang diperbolehkan saat masa kebiasaan baru.

Kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter. Misal basket dan bola voli.

Selanjutnya, panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dapat Anda unduh di sini.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Gigih) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas