Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menilik Rumah Dinas Menteri KKP Edhy Prabowo Setelah Tertangkap KPK Terkait Ekspor Benih Lobster

Rumah Dinas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, tapak sepi setelah KPK melakukan OTT terhadap yang bersangkutan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menilik Rumah Dinas Menteri KKP Edhy Prabowo Setelah Tertangkap KPK Terkait Ekspor Benih Lobster
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Suasana di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, di Jalan Widya Chandra V nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). 

Edhy Prabowo tercatat menjadi menteri pertama pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan oleh KPK.

Politikus Partai Gerindra itu juga jadi menteri pertama era Jokowi-Ma'ruf Amin yang berurusan dengan penangkapan KPK.

Penetapan Calon Eksportir

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan Edhy terkait kasus dugaan korupsi mengenai proses penetapan calon eksportir benih lobster.

"Kasus ini diduga terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster," kata Ali, Rabu siang.

Ali mengatakan, total ada 17 orang yang ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Depok, Jakarta, dan Bandara Soekarno-Hatta.

Berita Rekomendasi

Sebanyak 17 orang itu terdiri dari Edhy, istri Edhy, pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sejumlah pihak swasta.

"Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang tersebut selama 1x24 jam," ujar Ali.

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang, termasuk kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, penunjukan perusahaan pengekspor benih lobster sempat menuai polemik.

Dalam beberapa pemberitaan, sejumlah politikus disebut-sebut menduduki jabatan tinggi di perusahaan yang jadi calon eksportir benih lobster.

Menanggapi itu, Edhy sempat mengatakan, surat perintah pemberian izin eksportir bukan ada di tangannya melainkan diterbitkan oleh tim yang terdiri dari Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Budidaya, dan BKIPM.

Tim juga melibatkan Inspektorat Jenderal dan diawasi oleh Sekretaris Jenderal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas