Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri KKP Edhy Prabowo Terjaring OTT KPK, Apa Penjelasan Operasi Tangkap Tangan?

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020) dini hari.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Menteri KKP Edhy Prabowo Terjaring OTT KPK, Apa Penjelasan Operasi Tangkap Tangan?
ist
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020) dini hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Namun, Nawawi belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Edhy Prabowo tersebut.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang politikus yang enggan disebut identitasnya, mengatakan Eddy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari Amerika Serikat.

Baca juga: Perjalanan Karier Edhy Prabowo dan Harta Kekayaannya

Baca juga: OTT KPK Juga Angkut Keluarga Menteri Edhy Prabowo dan Pegawai KKP Lainnya

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Dok. KKP)

Lalu, sebenarnya apa itu operasi tangkap tangan (OTT)?

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polisi atau KPK.

BERITA REKOMENDASI

Dalam pasal 1 angka 19 disebutkan:

"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".

"Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat."

Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap karena Kasus Korupsi, Ini Pernyataan KPK

Baca juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Terkait Koripsi Ekspor Benur

Tertangkap tangan dilakukan tanpa surat perintah, dan saat peristiwa pelanggaran hukum terjadi.

Dalam KBBI, tertangkap tangan sama dengan kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan; tertangkap basah.


Sementara, operasi dalam OTT mengacu pada pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan.

Ilustrasi OTT KPK
Ilustrasi OTT KPK (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dikutip dari jurnal yang ditulis oleh Rizky Oktavianto dan Norin Mustika, pelaksanaan OTT sebagai strategi yang digunakan KPK untuk menindak kasus korupsi di Indonesia menimbulkan pro dan kontra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas