Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS: RUU Ketahanan Keluarga Mendukung Kemajuan Bangsa

Sejumlah pertimbangan penting yang menjadi landasan bagi Fraksi PKS untuk mendukung RUU Ketahanan Keluarga.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PKS: RUU Ketahanan Keluarga Mendukung Kemajuan Bangsa
ist
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Yusuf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyampaikan sejumlah pertimbangan penting yang menjadi landasan bagi Fraksi PKS untuk mendukung RUU Ketahanan Keluarga.

Ia menyatakan RUU Ketahanan Keluarga sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya pasal 31 ayat 3 yang berbunyi:

‘Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang’, dan sejalan pula dengan UU Sisdiknas.

"Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan tumbuh kembang setiap anak bangsa melalui pendidikan nasional yang berkualitas."

"UU Sisdiknas telah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional meliputi pendidikan formal, non-formal, dan informal. Dan ketika menjabarkan tentang pendidikan informal, maka yang pertama disebutkan (dalam UU Sisdiknas) adalah peran keluarga," kata Muzzammil dalam Rapat Pengambilan keputusan atas Harmonisasi RUU tentang Ketahanan Keluarga di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

"Karena itu, kita harus memahami bahwa keluarga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah," lanjutnya.

Baca juga: Ini 5 Fraksi yang Tolak Kelanjutan Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga 

Berita Rekomendasi

Menurutnya, RUU tentang Ketahanan Keluarga diperlukan sebagai payung hukum dalam mengatur mengenai Ketahanan Keluarga.

Hal ini karena peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai keluarga yang berlaku saat ini, seperti UU Nomor 52 Tahun 2009, dirasa masih parsial dan belum dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga: Perempuan Bisa Cuti Melahirkan Enam Bulan

"UU No. 52 Tahun 2009 telah kita dalami di Panja. Dan dalam kesimpulan kita, UU ini fokus pada jumlah dan kuantitas penduduk saja. Namun, pasal yang terkait pembangunan keluarga yang dijelaskan dalam RUU ini (Ketahanan Keluarga), belum dimuat secara mendetail di UU sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, lanjut Muzzammil, RUU Ketahanan Keluarga hadir dengan serangkaian ketentuan hukum yang komprehensif dengan mendorong Pengarusutamaan Ketahanan Keluarga sebagai strategi untuk mengintegrasikan keluarga dalam setiap tahap dan siklus pembangunan negara.

“Pengarusutamaan Ketahanan Keluarga mencakup aspek pemenuhan hak dasar Keluarga, aspek pelindungan dari Kerentanan Keluarga, termasuk namun tidak terbatas pada pelindungan kerentanan pangan, sandang, ketidaklayakan tempat tinggal dan lingkungan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan rasa aman, aspek pelindungan khusus Keluarga berupa pelindungan dari tindak diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan kejahatan seksual, dan aspek pemenuhan hak akses informasi bagi Keluarga. Maka dari itu, penting kiranya agar RUU ini bisa dilanjutkan pembahasannya ke tingkat lanjut," pungkasnya.

Perhatian terhadap institusi keluarga sangat sejalan dengan nilai semua Agama di Indonesia.

Bahkan umat Islam dalam shalat selalu bersholawat dan mendoakan keberkahan bagi keluarga Rasulullah Muhammad SAW dan Nabi Ibrahim AS.

Diketahui, dalam rapat yang baru saja berakhir siang tadi (24/11), PKS menjadi salah satu fraksi yang menerima RUU ini bersama dengan tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi PAN, Gerindra, dan PPP. Sedangkan, lima fraksi lain di DPR RI menyatakan menolak untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat selanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas